Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RSUD Abdoel Moeloek Laporkan Oknum LSM Diduga Memeras, Dua Orang Terjaring OTT Polda Lampung

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

RSUD Abdoel Moeloek Laporkan Oknum LSM Diduga Memeras, Dua Orang Terjaring OTT Polda Lampung
Foto: Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali (dua dari kiri) didampingi kuasa hukum RSUD Abdoel Moeloek Fahmi Nirwansyah (dua dari kanan) saat memberikan keterangan. Bandarlampung, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Dian Hadiyatna)

Pantau - Manajemen RSUD Abdoel Moeloek membenarkan telah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum LSM ke Polda Lampung setelah rumah sakit menerima ancaman dan permintaan jatah proyek pembangunan.

Laporan Pemerasan oleh Oknum LSM

Direktur RSUD Abdoel Moeloek, Imam Ghozali, mengatakan, "Laporan tersebut disampaikan setelah pihak rumah sakit beberapa kali menerima ancaman dan permintaan jatah proyek pembangunan oleh oknum LSM tersebut."

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ranah hukum sehingga sepenuhnya diserahkan kepada kuasa hukum.

"Karena peristiwa ini sudah masuk ke ranah hukum, jadi saya serahkan langsung kepada kuasa hukum untuk memberikan penjelasan," kata dia.

Kuasa hukum RSUD, Muhammad Fahmi Nirwansyah, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan berawal dari penyebaran informasi negatif mengenai pelayanan rumah sakit melalui media oleh oknum LSM.

"Mereka selalu menyampaikan narasi yang mendiskreditkan rumah sakit dan disertai ancaman, bahkan meminta imbalan berupa persentase dari proyek pembangunan," ungkapnya.

Menurut Fahmi, permintaan tersebut tidak wajar karena nominal yang diajukan mencapai 10–20 persen dari nilai proyek.

"Ini jelas tidak wajar. Rumah sakit bukan lembaga yang bisa memberikan proyek untuk kepentingan pribadi. Proyek ini dari pemerintah untuk masyarakat," katanya.

Modus yang digunakan berupa surat kaleng, pemberitaan miring, hingga ancaman penyebaran isu negatif jika permintaan tidak dipenuhi.

"Ancaman itu, sudah terjadi berulang kali sejak Juli 2025. Seharusnya LSM itu menjadi penyeimbang antara masyarakat dengan pemerintah. Namun, dalam kasus ini, fungsi tersebut justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," ujarnya.

OTT oleh Polda Lampung

Imam Ghozali melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 dan 369 KUHP.

"Meski begitu, pihak RSUD menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Kami percayakan semua kepada aparat penegak hukum. Saat ini proses sedang berjalan di Polda Lampung," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi integritas dan pelayanan publik.

"Kami tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Lampung dan tidak akan terpengaruh oleh upaya intimidasi," ujarnya.

Ditreskrimum Polda Lampung pada 22 September 2025 melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang dari LSM yang diduga melakukan pemerasan.

Kedua pelaku meminta fee proyek sebesar 20 persen, namun karena tidak bisa dipenuhi, pihak rumah sakit menyerahkan uang tunai Rp20 juta yang dijadikan barang bukti OTT.

Penulis :
Arian Mesa