Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Bongkar Perdagangan 48 Burung Junai Emas di Gowa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemenhut Bongkar Perdagangan 48 Burung Junai Emas di Gowa, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Beberapa ekor ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang dilindungi, diamankan jajaran Kemenhut dari perdagangan satwa liar di Kabupaten Gowa, Sulsel (sumber: Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil membongkar perdagangan ilegal 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) yang termasuk satwa dilindungi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Operasi ini dilakukan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan dan Polda Sulsel.

Penindakan bermula dari laporan masyarakat serta temuan postingan penawaran satwa di akun bisnis daring milik pelaku berinisial L.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan, "Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antar lembaga penegak hukum dan dukungan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia."

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan pihaknya telah mengamankan L dan menyita 48 ekor burung junai emas sebagai barang bukti.

Modus Pelaku dan Ancaman Hukuman

Dari hasil pemeriksaan awal, L mengaku mendapat anakan burung dari komunitas "Burung Langka" untuk dipelihara hingga dewasa sebelum dijual melalui media sosial.

Dalam satu tahun terakhir, pelaku tercatat telah menjual delapan ekor satwa dilindungi.

Barang bukti ponsel L menunjukkan sejumlah unggahan penawaran satwa di akun media sosialnya.

Saksi ahli dari BBKSDA Sulsel memastikan burung junai emas termasuk dalam kategori Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) yang artinya dilarang diperdagangkan.

L resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Saat ini tersangka ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seluruh burung hasil sitaan dititiprawatkan ke BBKSDA Sulsel untuk mendapatkan penanganan medis, perawatan, dan rehabilitasi sesuai standar konservasi.

"Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi–terutama jaringan/sindikat antar pulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Ali Bahri.

Penulis :
Shila Glorya