
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap penanganan kasus kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan yang ditangani Polda Metro Jaya.
Asistensi dari Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, "Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan."
Terkait aduan masyarakat dari keluarga Arya Daru, Djuhandhani menegaskan pihaknya akan membentuk tim.
"(Keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kami. Kami mengumpulkan tim. Akan saya lihat," ungkapnya.
Tindak Lanjut Keluarga dan Kuasa Hukum
Pada 23 September 2025, tim kuasa hukum keluarga Arya Daru mendatangi Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru yang sebelumnya dikirim ke Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada 28 Agustus 2025.
Salah satu kuasa hukum, Martin Lukas Simanjuntak, menyatakan, "Tujuan kami ke sini adalah untuk berkomunikasi dan berkoordinasi agar penyelidikan kasus Arya yang sekarang senyap, itu bisa diberikan kepastian kasus ini sebenarnya dilanjutkan atau dihentikan."
Martin juga menegaskan pihaknya memiliki sejumlah petunjuk yang siap diserahkan kepada kepolisian.
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dengan kepala terlilit lakban di kamar 105 Kost Guest House Gondia, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2024 sekitar pukul 08.10 WIB.
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum sebelumnya menyimpulkan kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain.
Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang melibatkan beberapa ahli.
- Penulis :
- Leon Weldrick