Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemindahan 27 Narapidana Risiko Tinggi dari Bali ke Nusakambangan, Termasuk Terpidana Pembunuh Wartawan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemindahan 27 Narapidana Risiko Tinggi dari Bali ke Nusakambangan, Termasuk Terpidana Pembunuh Wartawan
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.)

Pantau - Sebanyak 27 narapidana kategori risiko tinggi dipindahkan dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Bali ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Bali.

Alasan Pemindahan dan Kategori Narapidana

Kepala Kanwil Ditjenpas Bali, Decky Nurmansyah, menjelaskan bahwa narapidana yang dipindahkan termasuk yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

"Pidana seumur hidup itu memang diproyeksikan di lapas yang maximum security. Nah, maximum security itu di Nusakambangan," ungkapnya.

Decky menambahkan bahwa pemindahan dilakukan karena para narapidana tersebut berpotensi mengganggu keamanan jika tetap berada bersama warga binaan lain yang hukumannya lebih ringan.

Ia juga menyampaikan bahwa narapidana dengan hukuman mati dan seumur hidup tidak mendapat remisi, sehingga perlu dipisahkan agar tidak memberikan pengaruh negatif kepada warga binaan lainnya.

Sebelum dipindahkan, ke-27 narapidana telah melalui serangkaian asesmen.

Pemindahan ini bukan atas rekomendasi pihak lain, melainkan bagian dari program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

"Tidak ada permintaan. Jadi kami kumpulkan narapidana-narapidana yang berisiko tinggi yaitu yang seumur hidup dan pidana mati," tegas Decky.

Kasus Nyoman Susrama Jadi Perhatian

Salah satu narapidana yang ikut dipindahkan adalah Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, Anak Agung Narendra Prabangsa.

Jenazah Prabangsa ditemukan di perairan Padangbai, Kabupaten Karangasem, Bali, pada 16 Februari 2009.

Setahun kemudian, tepatnya pada Februari 2010, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada Susrama.

Namun, melalui Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018, hukumannya sempat dikurangi menjadi 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut menuai protes luas dari masyarakat, termasuk kalangan wartawan, hingga akhirnya Presiden Joko Widodo membatalkan pengurangan hukuman itu.

Susrama sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Bangli, kemudian dipindahkan ke Lapas Kerobokan, dan kini resmi menjadi penghuni Lapas Nusakambangan.

Penulis :
Ahmad Yusuf