Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Pantau.com - Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus penistaan agama. 

"Iya benar sudah diputus tadi pukul 16.00 WIB, MA menolak PK tersebut," ujar Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi kepada Pantau.com, Senin (26/3/2018).

Suhadi mengatakan, sidang putusan PK Ahok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar beserta dua hakim lainnya. Mereka adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

"Jadi alasannya karena permohonan tidak dikabulkan majelis PK. Alasanya ya karena tidak dibenarkan," tambahnya. 

Baca juga: Ini Kata Ketua Majelis Hakim Soal PK Kasus Ahok

Untuk diketahui, pada 2 Februari 2018 pengacara Ahok, Fifi Lety Indra mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani di Mako Brimob, kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya, Ahok diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran terbukti melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu dan divonis dua tahun penjara.

Ia pun kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Penulis :
Dera Endah Nirani