Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Siap Bentuk Pansus Reforma Agraria, KPA Desak Pemerintah Tuntaskan Ketimpangan Penguasaan Tanah

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Siap Bentuk Pansus Reforma Agraria, KPA Desak Pemerintah Tuntaskan Ketimpangan Penguasaan Tanah
Foto: (Sumber: DPR Dukung Penuh MotoGP Mandalika hingga 2031, Usul Inpres Khusus untuk Jamin Keberlanjutan Event)

Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di Indonesia dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada penutupan masa persidangan, 2 Oktober 2025 mendatang.

DPR Dorong Pemerintah Tindak Lanjut Reforma Agraria

"Pada hari ini yang pertama, DPR akan mendorong pemerintah untuk mempercepat kebijakan satu peta dan merapikan desain tata ruang di wilayah NKRI. Kedua, DPR mendorong pemerintah untuk membentuk badan penyelesaian pelaksana reforma agraria. Ketiga, DPR akan membentuk Pansus penyelesaian konflik agraria yang akan ditetapkan pada akhir masa persidangan, 2 Oktober 2025," ujar Dasco dalam pernyataannya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan DPR RI dengan sejumlah menteri, serta audiensi bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Petani Pasundan (SPP).

Langkah ini dinilai sebagai respons konkret atas desakan masyarakat sipil yang telah lama memperjuangkan reforma agraria di Tanah Air.

KPA: Reforma Agraria Masih Jadi Jargon

Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, menegaskan bahwa Hari Tani Nasional yang diperingati setiap 24 September harus menjadi pengingat bagi pemerintah dan DPR bahwa reforma agraria belum dijalankan secara serius.

"Setiap 24 September kami menyampaikan aspirasi melalui aksi, tidak hanya di Jakarta tapi juga di berbagai daerah. Kami ingin mengingatkan pimpinan DPR dan pemerintah bahwa sampai sekarang reforma agraria tidak kunjung dijalankan. Padahal tanpa itu, cita-cita Pasal 33 UUD 1945 tidak akan pernah terwujud," tegasnya.

Selama 31 tahun, KPA telah mendorong agenda reforma agraria dan bahkan telah menyerahkan data prioritas seluas 1,7 juta hektare kepada Presiden RI.

Namun ketimpangan penguasaan tanah dinilai masih sangat tajam.

"Krisis agraria masih berlangsung. Ada 17 juta lebih petani gurem, sementara tanah dikuasai PTPN, BUMN, swasta, hingga proyek strategis nasional. Gugus Tugas Reforma Agraria pun tidak bekerja optimal menyelesaikan konflik maupun mengoreksi ketimpangan," ungkap Dewi.

Desakan Pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria

Dewi menegaskan pentingnya pembentukan badan pelaksana reforma agraria yang bersifat lintas sektor dan ad-hoc, serta melibatkan berbagai unsur, seperti:

  • Gerakan masyarakat sipil
  • Serikat petani
  • Masyarakat adat

"Badan ini harus bekerja partisipatif, bukan tertutup. Fokus utamanya adalah redistribusi tanah, penyelesaian konflik agraria, dan pengembangan ekonomi pasca konflik. Tanpa itu, reforma agraria hanya menjadi jargon," ujarnya.

Langkah-langkah konkret dari DPR dan pemerintah diharapkan menjadi titik balik dalam pelaksanaan reforma agraria sejati, yang berkeadilan dan berpihak pada rakyat kecil.

Penulis :
Aditya Yohan