
Pantau - Komisi XI DPR RI resmi membuka pembahasan regulasi terkait teknologi blockchain dalam proses revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 24 September 2025.
Fokus Pembahasan: Blockchain hingga Asuransi
Puteri Anetta Komarudin, Anggota Komisi XI DPR RI, menyampaikan bahwa Indonesia masih tertinggal jauh dalam pemanfaatan blockchain dibandingkan negara-negara lain, terutama di Eropa.
"Blockchain ini kan paling maju itu sebenarnya negara kecil di Eropa ya? Kita sangat tertinggal jauh lah, sudah pasti karena di PPSK kita masih fokusnya pada industri kripto. Tapi itu juga menurut saya sudah lumayan selangkah lebih maju, karena kita akhirnya sekarang punya ADK yang khusus mengatasi terkait dengan aset kripto dan juga aset digital lainnya," ungkapnya.
Dalam forum tersebut, Asosiasi Blockchain Indonesia memaparkan konsep tokenisasi aset keuangan yang telah diadopsi di sejumlah negara, serta potensi pasar modal dalam menghadirkan aset keuangan digital.
Puteri menegaskan bahwa revisi UU P2SK menjadi momentum penting untuk memperluas pengaturan terhadap teknologi blockchain agar tidak hanya terbatas pada aspek kripto.
Ia menambahkan bahwa masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih tepat sasaran dan adaptif terhadap perkembangan teknologi keuangan.
Selain isu blockchain, RDPU juga membahas penguatan regulasi sektor asuransi, baik konvensional maupun syariah, serta pentingnya perlindungan masyarakat melalui keberadaan lembaga penjaminan.
Dukung Substansi UU yang Lebih Adaptif
Seluruh pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkaya substansi revisi UU P2SK agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan transformasi teknologi sektor keuangan.
Dalam RDPU, Panja P2SK menerima masukan dari berbagai pihak seperti PT Jasa Raharja, Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
Revisi UU P2SK diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif dan progresif dalam menyikapi perkembangan sektor jasa keuangan berbasis digital di Indonesia.
- Penulis :
- Aditya Yohan