Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Wajibkan Pemda Segera Terapkan SIPD RI untuk Transparansi Keuangan Daerah

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemendagri Wajibkan Pemda Segera Terapkan SIPD RI untuk Transparansi Keuangan Daerah
Foto: Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Naruto (sumber: Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong seluruh pemerintah daerah (Pemda) segera mengimplementasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) dalam pengelolaan keuangan daerah.

Imbauan dan Dasar Hukum

Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Teguh Narutomo, menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait kewajiban penggunaan SIPD RI.

"Terkait implementasi SIPD pendapatan kami telah mengeluarkan Surat Nomor 970/10061/Keuda Tanggal 13 April 2022 dan Surat Nomor 900.1.13/2161/Keuda Tanggal 27 Mei 2025, yang mengimbau terhadap kepala daerah yang belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan untuk menginput data realisasi pendapatan daerah melalui SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan," ungkapnya.

Ia menjelaskan Ditjen Bina Keuangan Daerah secara konsisten melakukan asistensi untuk memastikan penerapan SIPD RI berjalan sesuai ketentuan.

Teguh menekankan pentingnya pemanfaatan SIPD RI karena mendukung peningkatan kinerja, akuntabilitas pemerintah, serta mempercepat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

"Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 391 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, serta Pasal 395 bahwa pemerintah daerah dapat menyediakan dan mengelola informasi pemerintahan daerah lainnya," ujarnya.

Teguh menegaskan penggunaan aplikasi SIPD RI bersifat wajib bagi seluruh Pemda.

"Berdasarkan data pada aplikasi terdapat 517 daerah yang telah menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan, sedangkan 29 daerah lainnya belum menggunakan SIPD RI Modul Penatausahaan Pendapatan," kata Teguh.

Upaya Asistensi dan Pendampingan

Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III, Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Wanto, menyampaikan kegiatan asistensi terus dilakukan agar pemanfaatan SIPD RI berjalan optimal.

"Melalui kegiatan ini, Ditjen Bina Keuangan Daerah senantiasa melakukan pembinaan, pendampingan serta mendorong pemerintah daerah guna tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang termutakhir melalui SIPD RI. Melalui pengelolaan pendapatan daerah dalam SIPD RI diharapkan dapat mengakomodir pengelolaan sumber-sumber pendapatan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Wanto.

Penulis :
Arian Mesa