
Pantau - Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat kerja yang digelar belum lama ini.
Revisi ini mencakup perubahan terhadap 84 pasal dan akan dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menyatakan bahwa semua fraksi telah sepakat terhadap hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja).
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna," ungkapnya.
Dukungan Penuh Pemerintah dan Perubahan Substansial
Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi UU BUMN tersebut.
"Revisi ini penting untuk memastikan BUMN lebih transparan, profesional, dan memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat," ia mengungkapkan.
Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa revisi ini membawa perubahan besar dalam arah tata kelola BUMN yang lebih modern dan terintegrasi.
"Ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini, seluruh materi sudah disinkronisasi termasuk penyempurnaan batang tubuh dan penjelasan yang diperlukan," ujarnya.
Revisi ini disebut mengakomodasi kebutuhan hukum, putusan Mahkamah Konstitusi, serta tuntutan tata kelola modern BUMN.
Pokok-Pokok Revisi UU BUMN
Beberapa poin penting dalam revisi UU BUMN ini antara lain pembentukan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN) yang akan memiliki peran strategis dalam pengelolaan BUMN.
RUU ini juga menambahkan kewenangan baru untuk mengoptimalkan peran BUMN dalam pembangunan nasional.
Terdapat ketentuan mengenai pengaturan dividen saham seri A dwiwarna, yang akan dikelola oleh BPBUMN dengan persetujuan Presiden.
RUU ini mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 dengan melarang rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri di organ BUMN.
Aturan lama yang tidak mengakui direksi, komisaris, dan dewan pengawas sebagai penyelenggara negara dihapuskan.
Penambahan aturan kesetaraan gender juga dimasukkan agar perempuan memiliki peluang yang sama dalam menduduki posisi direksi, komisaris, dan jabatan manajerial.
Transparansi pengelolaan BUMN diperkuat dengan memberi wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit atas kegiatan BUMN.
Selain itu, diatur pula aspek perpajakan atas transaksi yang melibatkan holding operasional, holding investasi, dan pihak ketiga.
Revisi UU ini diharapkan membawa arah baru bagi BUMN agar menjadi lebih modern, akuntabel, dan inklusif dalam menjalankan peran strategisnya bagi negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Tria Dianti