
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyampaikan bahwa baru 21 provinsi yang menyerahkan laporan inventarisasi gas rumah kaca (GRK) tahun 2024 untuk dievaluasi, padahal pelaporan ini menjadi kunci dalam pencapaian target penurunan emisi nasional.
Review Inventarisasi GRK 2024
Direktorat Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV) KLH telah melakukan review terhadap laporan provinsi secara bertahap sejak awal Agustus 2025.
Hingga September 2025, tercatat 21 provinsi sudah menyampaikan laporan inventarisasi GRK kepada kementerian untuk dilakukan evaluasi.
Inventarisasi GRK bertujuan menyediakan informasi berkala mengenai tingkat, status, kecenderungan perubahan emisi, serapan GRK, serta simpanan karbon yang nantinya menjadi dasar perhitungan capaian penurunan emisi dari program pengendalian perubahan iklim baik pusat maupun daerah.
"Ketepatan waktu dan kelengkapan laporan GRK mencerminkan komitmen daerah dalam menghadapi perubahan iklim. Data yang akurat dari daerah menjadi dasar penting bagi pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan pengendalian emisi secara nasional," ungkap Direktur Inventarisasi GRK dan MPV KLH, Mitta Ratna Djuwita.
Dasar Hukum dan Kewajiban Pelaporan
Pelaksanaan inventarisasi GRK memiliki dasar hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi GRK.
Ketentuan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim.
KLH wajib melakukan review laporan provinsi yang meliputi evaluasi kelengkapan data, kesesuaian metodologi, serta validitas perhitungan emisi dan serapan.
Mitta menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal penyampaian laporan.
Berdasarkan aturan, pelaku usaha wajib menyampaikan laporan kepada bupati atau wali kota paling lambat bulan Maret.
Bupati atau wali kota kemudian melaporkan kepada gubernur pada bulan yang sama, dan gubernur wajib menyampaikan laporan kepada Menteri LH/Kepala BPLH paling lambat bulan Juni.
Selanjutnya, Menteri LH menyampaikan laporan tersebut kepada presiden melalui kementerian koordinator terkait paling sedikit sekali dalam setahun pada tahun berikutnya.
"Kepatuhan pada tenggat waktu menunjukkan keseriusan daerah dalam melaksanakan kewajiban pengendalian emisi. Semakin cepat dan akurat data yang masuk, semakin efektif pula langkah mitigasi yang bisa kita ambil bersama," ujar Mitta Ratna Djuwita.
- Penulis :
- Leon Weldrick