
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan rumah pribadi dan rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan serta Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan pada 24–25 September 2025.
Barang Bukti dan Keterangan Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa dokumen yang diamankan akan menjadi bahan analisa penyidik untuk mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
"Barang bukti ataupun dokumen yang diamankan dan disita akan didalami dan dianalisa penyidik untuk membantu mengungkap agar perkara ini menjadi terang," ungkap Budi kepada jurnalis di Jakarta, Senin.
Meski demikian, KPK belum memerinci jenis barang bukti yang disita.
Budi juga menegaskan bahwa pemanggilan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat bukti penyidikan.
"Setiap keterangan dari para saksi tentunya akan membantu KPK dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.
Pengembangan Kasus dan Riwayat Penyelidikan
Kasus ini telah menetapkan tiga orang tersangka, terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.
Sebelumnya, KPK juga menggelar penggeledahan di 16 lokasi berbeda di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025, yang menghasilkan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Hingga kini, KPK belum memberikan detail lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, identitas tersangka, maupun modus operasi yang digunakan.
Ria Norsan sendiri pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 21 Agustus 2025 dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Mempawah.
- Penulis :
- Arian Mesa