
Pantau - Pemerintah resmi melepas status kawasan hutan untuk 474 ribu hektare lahan di Proyek Strategis Nasional (PSN) Wanam, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, yang akan dikembangkan sebagai pusat cadangan pangan nasional melalui program cetak sawah.
Pelepasan Kawasan Hutan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa dari total lahan yang dimohonkan, seluruhnya telah dilepas dari status kawasan hutan.
"Dari yang dimohonkan, itu 474 ribu hektare yang sudah dilepas dari (status) kawasan hutan. Yang (sudah) jadi (terbit) PBT (Peta Bidang Tanah) itu 451 ribu hektare," ungkapnya di Jakarta, Senin.
Nusron menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan tanpa pemukiman sehingga secara hukum menjadi tanah milik negara.
"Kan ini hutan, punya negara. Nggak ada (pembebasan lahan), belum ada penduduknya. Nggak ada yang mukim di situ," ujarnya.
Data yang sudah masuk dalam Peta Bidang Tanah (PBT) terdiri atas 1.140 hektare untuk pembangunan pelabuhan dan pemukiman pekerja PSN, 263 ribu hektare untuk cetak sawah, serta 146 ribu hektare untuk perkebunan kelapa sawit.
Pengembangan Lahan dan Komitmen Pemerintah
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa proses administrasi dan pemetaan lahan juga telah dilakukan untuk PSN di Kota Merauke.
"Terus yang 41 ribu hektare yang di Merauke Kota, itu untuk sawah juga dan itu yang sebagian sudah digarap," jelas Nusron Wahid.
Meski demikian, Nusron tidak memberikan keterangan mengenai progres fisik pengembangan PSN Wanam karena hal tersebut menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum.
Pernyataan itu disampaikan Nusron seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pengembangan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah menteri, wakil menteri, serta pejabat eselon I dari kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola kawasan swasembada pangan, energi, dan air dengan menempatkan keamanan lingkungan, kepastian hukum, serta pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama.
- Penulis :
- Arian Mesa