
Pantau - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tapera tidak lagi bersifat wajib.
BP Tapera Hormati Putusan MK
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut dengan berkoordinasi bersama kementerian teknis terkait.
"Kita akan koordinasi tentunya dengan Kementerian PKP terlebih dahulu untuk melihat hal ini," ujar Heru usai menghadiri acara Akad Massal 26.000 KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Heru menyebut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera merupakan inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena dulu Undang-Undang Tapera juga inisiatifnya dari kementerian teknis terkait. Kita lihat dulu, kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait dengan ke eksistensi kelembagaan dan sebagainya, harus kita lihat," katanya.
Ia menambahkan BP Tapera menghormati keputusan MK dan akan mencari solusi agar program tersebut tetap bisa berjalan.
"Kita menghormati keputusan MK. Nantikan kita lakukan, bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat, bagi masyarakat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," ungkapnya.
Skema Alternatif dan Pertimbangan MK
Heru menjelaskan pembiayaan kreatif yang dimaksud dapat berupa pengembangan skema FLPP maupun model berbasis investasi.
"Tapi itu aturannya harus kita upayakan dulu. Ya tinggal skemanya. Kalau skemanya menarik, tentu investasi juga bisa masuk. Ini yang lagi kita skemakan. Dengan tadi yang saya sampaikan, ada rent-to-own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent-to-own," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan menyatakan pasal utama, yakni Pasal 7 ayat (1), bertentangan dengan konstitusi.
"Menyatakan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang, sebagaimana amanat Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan relasi hukum antara masyarakat dan lembaga keuangan dibangun atas dasar kepercayaan serta kesepakatan bersama, sehingga kewajiban kepesertaan Tapera tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
- Penulis :
- Arian Mesa