
Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022, sedang menjalani operasi di rumah sakit.
Nadiem Dibantarkan karena Alami Sakit
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan, "Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit, ya, dilakukan operasi. Dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di rumah sakit."
Anang memberi isyarat bahwa operasi dilakukan karena sakit ambeien, namun tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.
"Katanya sakit di bagian itu-nya. Sudah (dirawat) di rumah sakit pemerintah," ungkap Anang.
Mengenai kondisi terkini, Anang menyatakan masih menunggu informasi detail. "Saya kurang tahu pasti. Nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca-pemulihan," katanya.
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan periode 2019–2022, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka.
Tersangka pertama adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024.
Tersangka kedua, BAM (Ibrahim Arief), merupakan mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Tersangka ketiga, SW (Sri Wahyuningsih), menjabat sebagai Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021.
Tersangka keempat, MUL (Mulyatsyah), menjabat sebagai Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama tahun anggaran 2020–2021.
Sementara tersangka kelima adalah Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Penulis :
- Leon Weldrick