
Pantau - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terkait tunggakan sewa lahan sejak tahun 2022, namun tidak mendapat respons dari pihak Yayasan Tamansari Margasatwa sebagai pengelola.
Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung, Herman Hari Rustaman, mengungkapkan bahwa bukannya membayar kewajiban, pihak yayasan justru melaporkan Wali Kota dan Kepala BKAD ke Bareskrim.
"Tidak ada respon dari yayasan untuk membayar, malah Wali Kota dan Kepala BKAD dilaporkan ke Bareskrim, walaupun pada akhirnya laporan tersebut dihentikan dan tidak terbukti dugaan pidana yang dituduhkan kepada Pemkot Bandung," ujarnya.
Gugatan Perdata Kandas, Pemkot Lanjutkan Penertiban
Proses penertiban terhadap lahan Kebun Binatang Bandung telah dimulai sejak tahun 2021 ketika Pemkot mengajukan sertifikasi aset.
Pasca pengajuan sertifikasi, Yayasan Tamansari Margasatwa menggugat Pemkot secara perdata.
"Permasalahan hukum kebun binatang tidak dimulai secara tiba-tiba dan langsung masuk ke laporan pidana. Ada tahapan administratif dan persuasif yang telah kami tempuh," kata Herman.
Pada tahun 2023, gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi dan dimenangkan oleh Pemkot Bandung.
"Dengan putusan tersebut, tunggakan tetap harus dibayar dan Satpol PP melayangkan peringatan pengosongan," tegasnya.
Pemkot Tolak Pengelolaan Tanpa Kontribusi PAD
Herman menekankan bahwa Pemkot tidak akan membiarkan Bandung Zoo dikelola oleh yayasan yang tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengelolaan kawasan kebun binatang, menurutnya, harus didasari oleh legalitas yang kuat serta memberikan manfaat bagi kas daerah.
"Pemkot Bandung tidak mungkin membiarkan adanya pengelolaan Bandung Zoo yang diklaim oleh dua kubu yayasan yang tidak ada kontribusi sewa tanah namun memperoleh keuntungan atas usahanya," tutup Herman.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf