Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baznas RI Luncurkan Label Taat Zakat untuk Dorong Kepatuhan Syariah Perusahaan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baznas RI Luncurkan Label Taat Zakat untuk Dorong Kepatuhan Syariah Perusahaan
Foto: (Sumber: Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan dalam kegiatan Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta, Selasa (30/9/2025). ANTARA/HO-Baznas RI)

Pantau - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi memperkenalkan label Taat Zakat sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang menunaikan kewajiban zakat, dalam ajang Baznas Fundraising Forum yang digelar di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025.

Label ini diharapkan dapat memperkuat reputasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap prinsip-prinsip syariah.

Label Taat Zakat Mirip Konsep Label Halal

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa konsep label ini serupa dengan label halal yang sudah dikenal luas oleh masyarakat.

"Konsepnya mirip label halal. Kalau label halal menandakan produk bersih dan baik, label Taat Zakat menunjukkan perusahaan bersih secara syariah, karena telah dibersihkan dengan zakat," ujarnya.

Label Taat Zakat berlaku selama satu tahun dan memuat logo resmi Baznas beserta nomor identifikasi khusus.

Perusahaan dapat menampilkan label ini di berbagai media promosi, termasuk kemasan produk, materi kampanye, dan laporan tahunan.

Forum yang menjadi ajang peluncuran label ini diikuti oleh 100 peserta dari kalangan mitra zakat perusahaan, regulator, asosiasi, serta praktisi zakat yang membahas regulasi, fikih, dan praktik muamalah zakat perusahaan.

Tidak Dijual, Berlaku untuk Semua Nilai Zakat

Baznas menegaskan bahwa label ini tidak dijual dan dapat diperoleh oleh semua perusahaan yang menunaikan zakat, tanpa memandang besarannya.

"Label ini tidak dijual. Perusahaan yang menunaikan zakat berapapun itu jumlahnya, baik Rp10 juta maupun ratusan miliar tetap mendapat label yang sama. Tujuannya untuk menegaskan bahwa zakat adalah gaya hidup korporasi sekaligus pelindung harta," tegas Rizaludin.

Berdasarkan riset internal Baznas, perusahaan yang menggunakan label Taat Zakat mengalami peningkatan dalam berbagai aspek, seperti branding, kepercayaan publik, dan reputasi, serta mendapat manfaat dalam aspek perpajakan.

Zakat perusahaan yang disalurkan melalui Baznas juga dapat diarahkan sesuai preferensi masing-masing perusahaan.

"Mau untuk Papua atau daerah lain, semua bisa. Baznas punya jaringan 34 provinsi dan 450 kabupaten/kota. Jadi zakat benar-benar bisa disalurkan sesuai kebutuhan," ia menambahkan.

Label Taat Zakat menjadi inisiatif strategis untuk membumikan zakat sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab dan beretika.

Penulis :
Ahmad Yusuf