
Jakarta - DPR RI resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (2/10/25). Melalui regulasi ini, status Kementerian BUMN resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang memiliki kewenangan lebih luas dalam tata kelola BUMN.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari reformasi besar dalam pengelolaan aset negara.
“UU BUMN yang baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam tata kelola BUMN. Dengan adanya BP BUMN, kita harap pengelolaan perusahaan milik negara semakin modern, sehat, dan berorientasi pada kepentingan rakyat,” ujar Kawendra, Kamis (2/10/25)
UU baru ini mengatur sejumlah hal krusial, mulai dari larangan rangkap jabatan bagi menteri atau wakil menteri di jajaran direksi maupun komisaris, pengelolaan saham seri A Dwi Warna atas persetujuan Presiden, hingga memastikan kesetaraan gender dalam kepemimpinan BUMN.
Kawendra menekankan, pengesahan UU ini adalah wujud keseriusan negara menghadirkan tata kelola BUMN yang lebih baik.
“Kami di Komisi VI akan terus mengawal agar BP BUMN berjalan sesuai mandat. Harapannya, lembaga ini bisa menghadirkan praktik bisnis yang sehat, efisien, sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tambahnya.
Dengan hadirnya UU BUMN yang baru, publik diharapkan dapat merasakan manfaat nyata dari reformasi tata kelola, mulai dari meningkatnya kinerja BUMN hingga kontribusi optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya