Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BPN DIY Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo Jadi Wujud Kepastian Hukum

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

BPN DIY Pastikan Pembayaran Ganti Rugi Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo Jadi Wujud Kepastian Hukum
Foto: LMAN bersama Kementerian ATR/BPN DIY melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian sekaligus pelepasan hak atas tanah untuk pengadaan tanah pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo di Kalurahan (setingkat desa) Sendangadi, Kapanewon (Kecamatan) Mlati, Kabupaten Sleman, Selasa 30/9/2025 (sumber: BPN DIY)

Pantau - Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan pembayaran ganti rugi pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo menjadi wujud kepastian hukum atas hak masyarakat.

Pembayaran Ganti Rugi sebagai Kepastian Hukum

"Pembayaran ganti kerugian ini tidak semata transaksi finansial, melainkan juga wujud kepastian hukum atas hak masyarakat," kata Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto di Yogyakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurutnya, mekanisme yang dijalankan menjamin setiap bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan umum dihargai secara layak dan manusiawi.

"Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pembangunan jalan tol ini diharapkan dapat memperkuat konektivitas antarwilayah, meningkatkan perekonomian regional, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di DIY dan sekitarnya," ungkapnya.

Proses Pembayaran dan Pelepasan Hak

Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DIY telah melaksanakan pembayaran ganti rugi sekaligus pelepasan hak atas tanah.

Pembayaran ini dilaksanakan di Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, pada Selasa (30/9/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama LMAN, Kepala Kanwil BPN DIY Sepyo Achanto selaku Ketua merangkap Anggota Panitia, Direktur Jasamarga Jogja Solo, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN DIY Yery Agung Nugroho, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Imam Nawawi.

"Pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak ini merupakan bagian dari tahapan strategis dalam percepatan pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–Kulon Progo yang menjadi proyek strategis nasional (PSN)," katanya.

Ia menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, pemerintah memastikan hak-hak masyarakat pemilik tanah memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya