
Pantau - Badan Legislasi DPR RI melakukan sosialisasi Perubahan Kedua Program Legislasi Nasional 2025–2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 kepada masyarakat Provinsi Banten melalui kunjungan kerja di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, pada Senin 26 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan sebagai upaya memberikan informasi sekaligus membuka ruang masukan publik terhadap daftar RUU yang telah disepakati DPR RI, pemerintah, dan DPD RI.
Perubahan Prolegnas tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat kerja Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Jumlah RUU dalam Perubahan Kedua Prolegnas 2025–2029 tercatat sebanyak 199 RUU, sedangkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 memuat 64 RUU.
Baleg DPR RI memiliki kewajiban konstitusional untuk menyosialisasikan Prolegnas kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 105 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Sturman Panjaitan menegaskan pentingnya keterlibatan publik dengan mengatakan, "Sosialisasi ini kami lakukan agar masyarakat memahami arah pembentukan hukum nasional dan dapat terlibat secara aktif dalam proses legislasi," ungkapnya.
Sejumlah RUU Prioritas 2026 dinilai relevan dengan karakter Provinsi Banten yang strategis sebagai wilayah penyangga ibu kota dan jalur perdagangan nasional.
RUU yang disosialisasikan mencakup RUU Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Komoditas Strategis, RUU tentang Pertekstilan, RUU tentang Statistik, dan RUU tentang Satu Data.
Di bidang ketenagakerjaan, Baleg menyampaikan RUU Pelindungan Pekerja Migran, RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Transportasi Online, serta RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia.
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah juga dinilai relevan untuk menjawab dinamika sosial ekonomi dan tata kelola pemerintahan daerah di Banten.
Melalui sosialisasi ini, Baleg DPR RI berharap partisipasi publik dapat terwujud secara luas, terbuka, dan bermakna sehingga proses legislasi tidak bersifat elitis.
- Penulis :
- Aditya Yohan








