
Pantau - Kepolisian Resor Ogan Ilir menangkap dua pelaku pencabulan terhadap seorang mahasiswi yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Desa Srikembang I, Kecamatan Payaraman.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di dalam posko Kuliah Kerja Nyata yang ditempati korban.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian pencabulan yang dialaminya saat berada di Desa Srikembang, Kecamatan Payaraman.
Kasat PPA Polres Ogan Ilir Iptu Try Nensy Nirmalasa menyampaikan bahwa aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik Sat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir menetapkan dua tersangka berinisial H dan S.
Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar posko Kuliah Kerja Nyata.
Pada Senin, 26 Januari 2026, penyidik memanggil kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, kedua tersangka ditangkap dan langsung ditahan.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Polres Ogan Ilir untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu buah selimut yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencabulan.
Penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara tahap I untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum.
Iptu Try Nensy Nirmalasa mengatakan, "Kami menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat khususnya perempuan," ungkapnya.
Ia menambahkan, "Setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual akan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, "Tidak ada toleransi bagi pelaku," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







