
Pantau - DPR RI mengusulkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 5 Februari.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pengusulan tersebut dilakukan karena calon sebelumnya, Inosentius Samsul, telah mendapatkan penugasan lain sejak pekan sebelumnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kesepakatan seluruh anggota Komisi III DPR RI dan telah disetujui secara bulat.
Habiburokhman menyatakan Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh anggota Komisi III DPR RI serta kemudian disahkan dalam rapat paripurna, ungkapnya, "keputusan ini diambil secara aklamasi oleh seluruh anggota Komisi III."
Ia menambahkan bahwa pencalonan Adies Kadir merupakan hasil pertimbangan bersama seluruh anggota Komisi III DPR RI.
Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna meminta persetujuan anggota DPR dan disepakati secara bulat, ujarnya, "apakah dapat disetujui," yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat.
Rapat paripurna tersebut juga menyetujui pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya mencalonkan Inosentius Samsul.
Adies Kadir diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan anggota Komisi III DPR RI serta telah mengundurkan diri dari Partai Golkar dan keanggotaan DPR RI.
Habiburokhman menyatakan tidak mengetahui secara pasti waktu pengunduran diri Adies Kadir namun memastikan hal tersebut telah dilakukan sebelum persetujuan DPR, katanya, "yang jelas pengunduran diri dilakukan sebelum disetujui DPR."
- Penulis :
- Aditya Yohan







