Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Setujui Sembilan Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Setujui Sembilan Anggota Ombudsman RI Periode 2026–2031 dalam Rapat Paripurna
Foto: (Sumber: Pimpinan DPR RI berfoto bersama calon Anggota Ombudsman Periode 2026-2031 di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/HO-DPR/pri..)

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui sembilan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Komisi II DPR RI.

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.

Dalam rapat tersebut, Saan Mustopa menanyakan persetujuan laporan Komisi II DPR RI terkait hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026–2031.

Seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna menyatakan persetujuan terhadap laporan tersebut.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 akan dijabat oleh Hery Susanto.

Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 akan dijabat oleh Rahmadi Indra Tektona.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 terdiri atas Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, dan Syafrida Rachmawati Rasahan.

Kesembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia terpilih hadir langsung dalam rapat paripurna.

Para anggota Ombudsman tersebut diperkenalkan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat.

Setelah diperkenalkan, para anggota Ombudsman berfoto bersama pimpinan DPR RI.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyepakati sembilan nama anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 beserta penetapan ketua dan wakil ketua.

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat internal Komisi II DPR RI.

Ia menyampaikan bahwa mekanisme pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah mufakat yang melibatkan delapan fraksi partai politik di DPR RI.

Kesembilan nama anggota Ombudsman terpilih berasal dari 18 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa Komisi II DPR RI telah menuntaskan tahapan final uji kepatutan dan kelayakan melalui mekanisme rapat internal.

Penulis :
Aditya Yohan