Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir yang Melaju ke MK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir yang Melaju ke MK
Foto: (Sumber: Anggota DPR RI Sari Yuliati dilantik menjadi Wakil Ketua DPR RI dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). ANTARA/HO-DPR.)

Pantau - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk menggantikan Adies Kadir yang akan menjabat sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang secara langsung meminta persetujuan anggota dewan.

Saan Mustopa menyampaikan, "Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI apakah dapat disetujui."

Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut secara serentak menyatakan persetujuan.

Sari Yuliati sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Sari Yuliati menggantikan Adies Kadir yang sebelumnya menempati posisi Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan dari Fraksi Partai Golkar.

Sari Yuliati juga berasal dari Partai Golkar sebagai partai yang sama dengan Adies Kadir.

Pengangkatan Sari Yuliati dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR RI.

Ketentuan tersebut mengatur tata cara pemberhentian pimpinan DPR RI karena mengundurkan diri.

Rapat paripurna juga secara resmi menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI.

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 telah menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR RI.

Dalam rapat paripurna sebelumnya, Saan Mustopa juga mengajukan persetujuan kepada anggota dewan dengan pernyataan, "Apakah dapat disetujui."

Anggota DPR RI yang hadir saat itu menyatakan persetujuan secara bulat.

Rapat paripurna DPR RI juga menyepakati pencabutan Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025–2026.

Keputusan tersebut sebelumnya berisi persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi yang sempat mencalonkan Inosentius Samsul.

Penulis :
Aditya Yohan