
Pantau - Badan Legislasi DPR RI menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memastikan agenda legislasi nasional mampu menjawab kebutuhan hukum yang nyata melalui sosialisasi Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 di Provinsi Banten.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa potensi ekonomi Provinsi Banten perlu terakomodasi secara konkret dalam pembentukan undang-undang.
Ia menilai potensi ekonomi Banten sangat besar, terutama pada sektor maritim dan pariwisata.
Provinsi Banten dipandang memiliki karakter strategis dari sisi ekonomi, jalur perdagangan nasional, serta kedekatan geografis dengan pusat pemerintahan.
Letak Banten yang dekat dengan Jakarta dan berada di jalur perdagangan utama Selat Sunda dinilai menyimpan aspirasi penting terhadap sejumlah RUU prioritas.
Sturman Panjaitan menyatakan, "Partisipasi masyarakat di Provinsi Banten yang memiliki potensi ekonomi termasuk ekonomi maritim dan pariwisata yang luar biasa apalagi dengan lokasi strategis, dekat Jakarta dan jalur perdagangan utama di Selat Sunda, sangat diperlukan," ungkapnya.
Sejumlah RUU prioritas yang disosialisasikan antara lain RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Komoditas Strategis, dan RUU tentang Pertekstilan.
RUU tentang Statistik dan RUU tentang Satu Data juga menjadi bagian dari agenda legislasi yang dibahas dalam kegiatan tersebut.
Di sektor ketenagakerjaan, Baleg menyoroti RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
RUU tentang Transportasi Online dan RUU tentang Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat di daerah.
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah turut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dan penguatan ekonomi daerah.
Sturman Panjaitan menegaskan bahwa sosialisasi Prolegnas di daerah tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menjadi sarana komunikasi dua arah.
Ia menyampaikan, "Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjalin komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait proses pembentukan hukum yang sudah ditetapkan dalam Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026," ujarnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga bertujuan menyerap aspirasi masyarakat dan Pemerintah Daerah terhadap sebagian atau seluruh RUU dalam Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 serta Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025–2029.
Masukan dari daerah dinilai penting sebagai bekal Baleg dalam membentuk undang-undang yang aspiratif dan implementatif.
Baleg DPR RI sebelumnya telah menyepakati pembaruan program legislasi nasional bersama Menteri Hukum RI dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI.
Perubahan Kedua Prolegnas Tahun 2025–2029 mencakup 199 RUU, sementara Perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 menetapkan 64 RUU sebagai agenda legislasi utama.
Setelah penetapan tersebut, Baleg memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan Prolegnas kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 105 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
Sosialisasi Prolegnas ditegaskan sebagai bagian penting dari proses pembentukan undang-undang yang partisipatif.
- Penulis :
- Aditya Yohan








