
Pantau - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pemberian insentif bagi guru yang bertugas membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih sebatas wacana dan baru akan dipastikan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terbit.
Insentif Guru MBG Tunggu Aturan Resmi
Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu'ti dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Ia menyebut bahwa regulasi yang mengatur pemberian insentif akan tertuang dalam Perpres, yang hingga kini masih menunggu penerbitan.
"Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan," ungkapnya.
Kebijakan BGN Tentang Insentif Guru
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menyatakan bahwa insentif bagi guru penanggung jawab Program MBG direncanakan sebesar Rp100 ribu dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Nanik menjelaskan bahwa insentif tersebut diberikan per penugasan, dengan sekolah dapat menunjuk satu hingga tiga guru, terutama guru bantu dan honorer, sesuai kebutuhan.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," ujarnya.
BGN berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi guru dalam memastikan kelancaran distribusi MBG di sekolah.
Selain itu, peran guru juga diharapkan dapat mendukung peningkatan status gizi anak bangsa agar program MBG berjalan lebih optimal.
- Penulis :
- Leon Weldrick