
Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menetapkan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Oktober 2025.
Penetapan Berdasarkan Surat Kementerian dan Hasil Rapat Pimpinan
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan mengesahkan penetapan berdasarkan dua rujukan utama, yaitu:
Surat Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor S1 2025 tanggal 11 September 2025 tentang penguatan kerja sama kelembagaan dengan DPR RI
Hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI pada 1 Oktober 2025
“Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI, mitra kerja Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhannya. Selanjutnya, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra kerja Komisi VIII DPR RI dapat disetujui?” ujar Dasco.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan seruan serentak “Setuju!” dari para anggota dewan yang hadir.
Dengan persetujuan ini, Kementerian Haji dan Umrah kini resmi berada dalam lingkup kerja Komisi VIII DPR RI.
Dukung Penguatan Koordinasi dan Tata Kelola Penyelenggaraan Haji-Umrah
Komisi VIII DPR RI selama ini membidangi urusan agama, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
Mitra kerja Komisi VIII sebelumnya mencakup:
- Kementerian Agama
- Kementerian Sosial
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
- Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Penetapan Kementerian Haji dan Umrah sebagai mitra dinilai strategis, mengingat Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji dan umrah terbesar di dunia.
Menurut data Kementerian Agama:
- Kuota haji Indonesia tahun 2025 mencapai 241 ribu jemaah
- Jumlah keberangkatan jemaah umrah tiap tahun berkisar antara 1,2 hingga 1,5 juta orang
Dengan adanya kerja sama kelembagaan ini, diharapkan koordinasi, pengawasan, dan pembahasan kebijakan terkait haji dan umrah semakin kuat.
Komisi VIII akan memiliki kewenangan untuk:
- Melakukan evaluasi dan pengawasan
- Memberikan masukan terhadap kebijakan dan program Kementerian Haji dan Umrah
Fokus pengawasan Komisi meliputi:
- Pelayanan jemaah
- Perlindungan hak-hak jemaah
- Tata kelola kuota haji dan umrah
Langkah ini diharapkan mendorong penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf