
Pantau - Menteri Haji dan Umrah RI Mochammad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 3 Oktober 2025, untuk melakukan audiensi terkait upaya pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Audiensi Gus Irfan dengan KPK
Gus Irfan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.47 WIB dan langsung masuk ke dalam gedung.
Kehadirannya disambut sejumlah awak media, namun Gus Irfan hanya menjawab singkat, "Nanti, nanti ya," ujarnya kepada wartawan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umrah dalam kerangka memperkuat pencegahan praktik korupsi.
"Siang ini, KPK menerima audiensi dari Kementerian Haji dan Umroh, dalam kerangka pencegahan korupsi," ungkap Budi Prasetyo.
Ia menegaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui kajian titik rawan korupsi serta pemberian rekomendasi untuk perbaikan sistem.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," tambahnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Jadi Latar Belakang
Audiensi ini berlangsung di tengah sorotan kasus dugaan korupsi kuota haji yang masih ditangani KPK.
Pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menghitung kerugian negara yang dalam pengumuman 11 Agustus 2025 disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada 18 September 2025, KPK menyebut dugaan keterlibatan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada pembagian kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jamaah.
Kuota tersebut dibagi rata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, meski aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan porsi haji khusus hanya 8 persen, sedangkan 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
KPK menegaskan pihaknya selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan korupsi serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
- Penulis :
- Arian Mesa