Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bupati Nagan Raya Ingatkan Keuchik Waspadai Korupsi dan Sengketa Tanah dalam Pengelolaan Dana Desa

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bupati Nagan Raya Ingatkan Keuchik Waspadai Korupsi dan Sengketa Tanah dalam Pengelolaan Dana Desa
Foto: (Sumber: Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan. ANTARA/HO-Dok. Pemkab Nagan Raya. )

Pantau - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengingatkan seluruh kepala desa (keuchik) dan aparatur desa untuk bijak dan hati-hati dalam mengelola dana desa agar tidak terjerat pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi.

Peringatan ini disampaikan langsung oleh Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, saat melantik dan mengambil sumpah jabatan keuchik antar waktu, di Anjungan Pendapa Bupati Nagan Raya.

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 400.10.2/21/Kpts/2025 untuk masa jabatan periode 2022–2028 dan 2023–2029.

Peringatan Tegas soal Dana Desa dan Sengketa Tanah

“Jangan sampai ada pembangunan fiktif atau rencana yang tidak dijalankan. Jika terjadi, maka konsekuensi hukumnya akan ditanggung sendiri,” tegas Bupati.

Bupati menekankan bahwa setiap dana desa yang diberikan pemerintah harus digunakan secara terencana, matang, dan melibatkan mitra kerja gampong.

Kepala desa diingatkan agar menggunakan anggaran sesuai peruntukan dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga memberikan peringatan khusus agar keuchik tidak sembarangan dalam menandatangani dokumen terkait tanah, terutama jika berhubungan dengan tanah bermasalah atau sengketa.

“Jika kepala desa menandatangani surat tanah yang bermasalah, Pemkab tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.

Keuchik Diminta Jadi Penggerak Pembangunan dan Harmoni Desa

Selain menyoroti aspek hukum, Bupati Teuku Raja Keumangan juga berpesan agar keuchik yang baru dilantik menjaga keharmonisan hubungan dengan berbagai mitra kerja di desa seperti Tuha Peut.

Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan di dalam maupun luar gampong.

“Jalinlah komunikasi yang baik dengan mitra kerja agar setiap pembangunan di gampong dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kepala desa adalah ujung tombak pembangunan dan penggerak utama kesejahteraan masyarakat.

Dengan kewenangan yang dimiliki, keuchik diharapkan mampu mengatur rumah tangga desa secara mandiri dan memanfaatkan anggaran dengan tepat serta akuntabel.

Penulis :
Ahmad Yusuf