
Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 akan direvisi setelah adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat.
Kebijakan Efisiensi dan Dampaknya
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa revisi RAPBD merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi yang diterapkan secara nasional.
“RAPBD 2026 harus diubah karena adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa seluruh pemerintah daerah di Indonesia diminta untuk melakukan efisiensi anggaran, termasuk Jakarta yang terkena dampak signifikan dari kebijakan ini.
Menurut Rano, detail perubahan RAPBD akan dibahas bersama DPRD DKI Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025.
“Pembahasan akan difokuskan pada penentuan program prioritas yang tetap dilanjutkan,” ia menambahkan.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat memangkas Dana Bagi Hasil untuk Jakarta sekitar Rp15 triliun dalam RAPBD 2026.
“Setelah pemangkasan, dana transfer dari Pemerintah Pusat ke Jakarta menjadi Rp11 triliun,” kata Khoirudin.
Sebelumnya, DPRD dan Pemprov DKI merencanakan total APBD Jakarta 2026 sebesar Rp95,35 triliun, naik 3,8 persen dibanding APBD 2025 yang mencapai Rp91,86 triliun.
Prioritas Program dan Evaluasi Proyek
Pemprov DKI menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan program yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan warga.
Program-program seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan program pemutihan ijazah akan tetap berjalan.
Selain itu, program prioritas seperti perluasan cakupan air minum perpipaan dan pembangunan MRT juga akan dilanjutkan.
Beberapa proyek pembangunan akan dievaluasi, dan hanya yang bersifat utama yang akan didahulukan, sementara proyek lainnya ditunda.
“Pemangkasan ini memaksa kami menentukan prioritas agar program penting bagi masyarakat tidak terhenti,” ujar Rano Karno.
Sementara itu, DPRD dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pembayaran Dana Bagi Hasil sepenuhnya berada di tangan Kementerian Keuangan.
Pembahasan RAPBD 2026 di tingkat komisi untuk sementara ditunda sambil menunggu keputusan final mengenai dana transfer tersebut.
Pemprov DKI memastikan bahwa langkah efisiensi akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan dampak sosial dan pelayanan publik di ibu kota.
- Penulis :
- Arian Mesa