Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tegas! Kemendagri Minta Anies Baswedan Patuhi Perintah Ombudsman

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

Tegas! Kemendagri Minta Anies Baswedan Patuhi Perintah Ombudsman

Pantau.com - Soal polemik penataan pedagang kaki lima di kawasan Jatibatru, Tanah Abang, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono secara tegas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI.

"Ombudsman adalah lembaga resmi yang diberi mandat untuk memastikan pelayanan publik terjamin. Jadi posisinya harus dilaksanakan kalau rekomendasi Ombudsman. Seorang gubernur, sebagai kepala daerah, ada kewajiban melaksanakan rekomendasi tersebut," kata Soni usai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3/2018).

Soni menjelaskan, sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman punya hak menjamin pelayanan publik dengan membuat standar dan menerima keluhan masyarakat.

"Sehingga Ombudsman bisa memanggil pejabat daerah, panggil-memanggil itu namanya klarifikasi. Sebelum memberikan rekomendasi, dia (Ombudsman) memerlukan klarifikasi," tambahnya.

Baca juga: Polisi Tolak Ajakan Pemprov DKI Bentuk Tim Bahas Polemik Jatibaru

Selanjutnya, apabila dalam tahap klarifikasi tersebut gubernur dapat menyampaikan penjelasan yang dapat diterima Ombudsman maka persoalan akan selesai.

"Kalau tidak sesuai dengan temuan Ombudsman, maka keluar tahap berikutnya yaitu rekomendasi, yang harus dilaksanakan sebagaimana rekomendasi KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Jadi sifatnya final," jelasnya.

Ombudsman RI menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melakukan empat tindakan malaadministrasi dalam penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Bahkan, Gubernur DKI Anies Baswedan dinilai tidak kompeten dalam melakukan penataan pedagang kaki lima di kawasan Tanah Abang. Penyimpangan prosedur penataan juga menjadi bahan temuan Ombudsman karena Anies dinilai tidak mengantongi ijzn Polda Metro Jaya saat menutup Jalan Jatibaru.

Ombudsman juga merekomendasikan untuk menetapkan masa transisi guna mengatasi malaadministrasi yang telah terjadi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 60 hari dengan melibatkan partisipasi semua pemangku kepentingan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Penulis :
Dera Endah Nirani