
Pantau - Polres Aceh Barat melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan memasang spanduk di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah hukumnya.
Upaya Preventif Melalui Sosialisasi
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pengangkutan, penyimpanan, maupun penjualan BBM tanpa izin.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik, antara lain SPBU Kuta Padang, SPBU Menekroo, SPBU Suak Raya, serta dua SPBU di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Ia menambahkan bahwa imbauan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi yang hanya diperuntukkan bagi kalangan yang berhak.
“Jika ada indikasi penimbunan atau penjualan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Tegas Larang Penyalahgunaan dan Penimbunan
Polres Aceh Barat menegaskan agar masyarakat tidak bermain-main dengan distribusi BBM, karena penyalahgunaan BBM subsidi dapat merugikan negara dan menyulitkan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat dari subsidi tersebut.
Aturan hukum terkait penyalahgunaan BBM mencantumkan ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi pelanggar.
Selain itu, Polres Aceh Barat juga mengingatkan pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa dokumen resmi serta dilarang melakukan kerja sama yang berpotensi melanggar aturan distribusi BBM subsidi.
“Penindakan akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Polres Aceh Barat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga distribusi energi agar tetap adil dan merata, serta langkah ini dapat menekan potensi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Aceh Barat.
- Penulis :
- Leon Weldrick