Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhub Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara, Tegaskan Harus Sesuai Regulasi dan Berkelanjutan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kemenhub Dukung Pembangunan Bandara Bali Utara, Tegaskan Harus Sesuai Regulasi dan Berkelanjutan
Foto: (Sumber: Arsip foto - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjawab pertanyaan awak media di Jakarta, Selasa (30/9/2024). ANTARA/Harianto)

Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan Bandara Bali Utara sebagai langkah strategis memperkuat konektivitas nasional dan mempercepat pemerataan pembangunan sesuai visi Presiden Prabowo Subianto.

Penlok dan Kepatuhan Regulasi Jadi Kunci Utama

Meskipun mendukung, Kemenhub menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Namun demikian pelaksanaannya harus tetap mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap pihak Kemenhub dalam keterangan resminya.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2023, pembangunan Bandara Bali Utara wajib memiliki Penetapan Lokasi (Penlok) dari Menteri Perhubungan.

Pengajuan Penlok dapat dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun Badan Hukum Indonesia yang berperan sebagai pemrakarsa proyek.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, rencana pembangunan Bandara Internasional Bali Baru telah tercantum sebagai bagian dari strategi penguatan sektor pariwisata Bali, meskipun belum memiliki penetapan lokasi yang spesifik.

Sejalan dengan RPJMN tersebut, Pemerintah Provinsi Bali mengusulkan lokasi pembangunan Bandara Bali Utara kepada Kementerian Perhubungan.

Penlok awal yang semula direncanakan di Desa Kubutambahan dibatalkan dan diusulkan ulang ke Desa Sumberklampok berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor 553.2/7822/DISHUB tertanggal 19 November 2020.

Lahan, Lingkungan, dan Keselamatan Penerbangan Jadi Perhatian

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur transportasi udara harus memenuhi regulasi nasional, standar keselamatan internasional, serta prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Pembangunan Bandara Bali Utara merupakan langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Pulau Bali. Seluruh prosesnya harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan," ujar perwakilan Ditjen Perhubungan Udara.

Ditjen Perhubungan Udara juga telah menghitung kebutuhan lahan secara teknis, yang kemudian akan disesuaikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) oleh Pemerintah Provinsi Bali.

Pemerintah Provinsi Bali menjamin bahwa lahan yang diusulkan tidak dalam status sengketa dan tidak sedang dijadikan jaminan.

Pembebasan lahan masyarakat harus diselesaikan sepenuhnya agar tidak menghambat proses hukum dalam penetapan lokasi.

Apabila lokasi pembangunan berada di kawasan Taman Nasional Bali Barat, maka penggunaannya hanya dapat dilakukan melalui rekomendasi atau keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika nantinya ada perubahan lokasi di luar Desa Sumberklampok, maka Pemprov Bali diwajibkan mencabut usulan sebelumnya dan mengajukan ulang usulan baru lengkap dengan dokumen sesuai aturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sebagai regulator penerbangan sipil, bertanggung jawab memastikan pembangunan bandara memenuhi prinsip 3S + 1C (Safety, Security, Services, Compliance).

"Kami menjalankan fungsi pengawasan agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan penerbangan," tambahnya.

Bandara Bali Utara diharapkan mampu menjadi penopang Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam menghadapi pertumbuhan jumlah wisatawan dan meningkatkan aktivitas ekonomi nasional di Pulau Dewata.

Penulis :
Ahmad Yusuf