
Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga khusus gas bumi dari Kilang LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Papua Barat.
Penyerahan SK di Jakarta
Penetapan tersebut diumumkan di Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2025, melalui surat keputusan (SK) Nomor 329.K/MG.01.MEM.M/2025 yang diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi Papua Barat, Sammy Djunire Saiba.
SK tersebut berisi penetapan alokasi, pemanfaatan, dan harga LNG untuk PT Padoma Ubadari Energy, yang merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Laode menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perjuangan panjang Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam memperjuangkan hak pengelolaan sumber daya alam daerah.
"Semoga keputusan ini dapat memperkuat PAD (pendapatan asli daerah) Papua Barat dan memberi manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Penetapan Harga
Penetapan harga khusus gas bumi tersebut merupakan kewenangan Menteri ESDM berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 106 Tahun 2023 tentang tata cara penetapan alokasi, pemanfaatan, serta harga gas bumi.
Kebijakan ini juga menindaklanjuti surat permohonan dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dengan Nomor 900.1.13.1/1529/GPB/IX/2025 tertanggal 22 September 2025, yang berisi permintaan agar LNG dari Kilang Tangguh diberikan harga khusus bagi BUMD Papua Barat.
"Gubernur mengusulkan harga khusus dengan nilai tengah antara penawaran terakhir BP Berau Ltd. dan permintaan PT Padoma Ubadari Energy, yakni 9,725 persen dari ICP (Indonesian Crude Price)," kata Laode.
Penerbitan SK ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyejahterakan masyarakat Papua Barat melalui optimalisasi sumber daya alam.
- Penulis :
- Leon Weldrick