
Pantau - Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana Esti Wijayati, menyampaikan hal tersebut di Manado pada Senin, 6 Oktober 2025.
Revisi Internal dan Rencana Penyerahan ke Baleg
Maria Yohana menjelaskan bahwa penyelesaian revisi ini dilakukan secara internal oleh Komisi X DPR RI.
Ia menuturkan bahwa hasil revisi akan segera diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) pada masa sidang berikutnya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Revisi ini akan menjadi dasar agar dapat diusulkan sebagai hak inisiatif DPR RI dalam perancangan undang-undang," ungkapnya.
Menurutnya, Undang-Undang Sisdiknas yang telah berusia 22 tahun memang sudah sepatutnya diperbarui agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman.
Fokus Perubahan dan Metode Kodifikasi
Perubahan yang dilakukan mencakup penyesuaian kurikulum, peningkatan kesejahteraan guru, serta penerapan wajib belajar 13 tahun yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Maria Yohana menegaskan bahwa metode revisi yang digunakan adalah metode kodifikasi, bukan omnibus law.
"Metode kodifikasi berarti beberapa undang-undang dijadikan satu, dan perubahan dalam setiap undang-undang dapat terlihat secara jelas," ia mengungkapkan.
Dalam revisi ini, Undang-Undang Sisdiknas juga akan menggabungkan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pemerintah Daerah terkait kewenangan, serta ketentuan mengenai pendidikan keagamaan.
Delapan Materi Pokok dan Tantangan Pendidikan Masa Depan
Terdapat delapan materi pokok yang menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas, yang diharapkan dapat segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
Maria Yohana menambahkan bahwa rancangan undang-undang beserta naskah akademiknya perlu segera disosialisasikan kepada publik untuk memperoleh masukan lebih luas.
Menurutnya, kunci pendidikan masa depan terletak pada kemampuan Undang-Undang Sisdiknas dalam memberikan ruang yang lebih baik, menjawab tantangan baru seperti kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi, serta menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional yang adaptif.
- Penulis :
- Leon Weldrick