Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Batam Lewat Penyamaran, Sita 1,85 Kg Barang Bukti

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Batam Lewat Penyamaran, Sita 1,85 Kg Barang Bukti
Foto: (Sumber: Barang bukti ganja kering yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dari penangkapan dua pengedar di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Minggu (5/10/2025). (ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Kepri.)

Pantau - Dua pengedar ganja berhasil ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau setelah dilakukan operasi penyamaran di wilayah Tanjung Pinggir, Kota Batam.

Penangkapan ini dilakukan menyusul informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran ganja kering di kawasan tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penyamaran dilakukan oleh salah satu anggota tim opsnal, Aipda Sukrinto, untuk menemui pelaku pertama berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang.

“Tim Opsnal melakukan penyidikan dan dilakukan penyamaran oleh Aipda Sukrinto untuk mendatangi salah satu pelaku berinisial HH di depan Pelabuhan Internasional Sekupang,” ungkap Anggoro.

Ganja Dibawa Dalam Plastik Merah, Pelaku Langsung Ditangkap

Dalam skenario penyamaran, penyidik mendekati HH untuk menanyakan keberadaan narkoba yang telah dijanjikan.

Setelah percakapan singkat, pelaku HH sempat meninggalkan lokasi, lalu kembali dengan membawa plastik besar warna merah berisi 3 bungkus besar ganja.

Setelah memastikan isi plastik tersebut adalah ganja, Aipda Sukrinto langsung memberikan kode kepada tim opsnal lainnya untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik warna cokelat yang masing-masing berisi:

  • 1.080 gram ganja kering
  • 600 gram ganja kering
  • 250 gram ganja kering

Total ganja yang berhasil disita dari tangan pelaku HH mencapai 1,85 kilogram.

Polisi Tangkap Pemasok Kedua dan Kembangkan Jaringan

Dari hasil interogasi awal, HH mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial I, yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan.

Tim opsnal kemudian bergerak cepat dan menangkap pelaku I di kediamannya.

Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses interogasi lanjutan.

Dalam pemeriksaan, pelaku I menyebut bahwa ganja tersebut didapat dari rekannya berinisial AN, yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara.

Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri jaringan distribusi ganja dari HH dan I, serta menganalisis perangkat telepon genggam milik para tersangka guna mengungkap rantai peredaran lebih luas.

“Kami sudah membuatkan laporan polisi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses penyidikan,” tutup Anggoro.

Penulis :
Ahmad Yusuf