Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komnas Perempuan Dorong Pembentukan Kembali Komisi Nasional Lanjut Usia Demi Perlindungan Hak Lansia

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Komnas Perempuan Dorong Pembentukan Kembali Komisi Nasional Lanjut Usia Demi Perlindungan Hak Lansia
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai RUU Perlindungan Pekerja Migtan Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.)

Pantau - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong agar Komisi Nasional Lanjut Usia dibentuk kembali sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak lansia, terutama perempuan.

Negara Harus Hadir untuk Lansia

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa keberadaan Komisi Nasional Lanjut Usia sangat krusial untuk memastikan hak-hak kelompok lanjut usia tidak terabaikan.

“Komisi Nasional Lanjut Usia menjadi krusial sebagai wujud kepedulian negara untuk memastikan hak-hak lansia terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya perhatian khusus terhadap perempuan lansia yang mengalami kerentanan berlapis, baik karena usia, jenis kelamin, maupun pengalaman hidup mereka.

“Hak tersebut mencakup perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta pengakuan atas suara, pengalaman, dan partisipasi aktif lansia dalam kehidupan sosial maupun kebijakan publik,” ujarnya.

Lansia Perempuan Paling Rentan

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa Indonesia telah memasuki era penuaan penduduk, dengan jumlah lansia mencapai 12 persen dari total populasi.

Dari angka tersebut, sekitar 52 persen merupakan perempuan, menjadikan mereka sebagai kelompok mayoritas dalam lansia.

Beberapa perempuan lansia tercatat menjadi korban kekerasan berbasis gender dan pelanggaran HAM berat masa lalu, dan hingga kini masih menuntut kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

Menariknya, tingkat pendidikan perempuan lansia lulusan perguruan tinggi lebih tinggi dibanding laki-laki, baik di kota maupun desa.

“Pengetahuan mereka berharga untuk memperoleh hak hidupnya yang lebih bermartabat serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Karena itu, negara berkewajiban menjamin perlindungan, pemulihan, dan ruang partisipasi yang setara, termasuk bagi mereka korban kekerasan, korban pelanggaran HAM masa lalu, dan penyandang disabilitas,” tegas Maria.

Penulis :
Aditya Yohan