
Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI asal Sumatera Barat, M Shadiq Pasadigoe, meminta agar penyelesaian kasus kewarganegaraan yang menimpa Nur Amira dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap kasus Nur Amira dapat diselesaikan dengan pendekatan kemanusiaan tanpa mengabaikan aturan dan peraturan negara,” ungkap Shadiq dalam kunjungan kerjanya ke Padang pada Rabu (8/10).
Dalam kesempatan itu, ia menyempatkan diri menemui langsung Nur Amira yang saat ini ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam, Sumatera Barat.
Proses Hukum Tetap Berjalan, Pendekatan Kemanusiaan Diharapkan
Shadiq meminta Nur Amira bersabar karena proses hukum dan administrasi terkait dokumen kewarganegaraannya masih berlangsung.
“Ibu bersabar. Semua sedang diproses sesuai aturan negara kita. Insyaallah setelah ini akan dilanjutkan prosesnya di Medan dan pihak kedutaan,” ujarnya.
Nur Amira (37 tahun) diketahui pernah beberapa kali mengalami deportasi dari Indonesia dan Malaysia akibat persoalan dokumen kewarganegaraan di kedua negara tersebut.
“Mudah-mudahan setelah selesai, Ibu bisa kembali berkumpul dengan keluarga,” tambah Shadiq dalam pertemuan tersebut.
Shadiq juga menyampaikan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Provinsi Sumatera Barat dan berharap proses penyelesaian dilakukan secara bijaksana dan adil.
Imigrasi: Proses Sesuai UU, Terbuka untuk Kolaborasi
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengambil langkah-langkah penanganan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua proses sedang berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan yang berlaku. Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penanganan ini berjalan dengan baik,” jelas Nurudin.
Ia juga menegaskan bahwa Imigrasi Sumbar terbuka terhadap berbagai masukan dan siap bekerja sama dengan semua pihak, termasuk anggota DPR RI, demi penyelesaian terbaik bagi kasus Nur Amira.
“Kami siap membantu langkah-langkah penyelesaian berikutnya dan sangat menghargai perhatian Bapak Shadiq terhadap persoalan ini,” pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan