
Pantau - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah daerah segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru pendidikan agama di tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua AGPAII NTB, Sulman Haris, dalam pernyataan resmi di Mataram pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Kami tidak menuntut lebih, hanya menagih hak yang semestinya. Keadilan bukan angka di laporan, melainkan kesejahteraan yang dirasakan para guru yang tulus mengabdi," ungkapnya.
Mayoritas Guru Belum Terima Hak Sejak 2023
Berdasarkan hasil koordinasi AGPAII NTB dengan Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag NTB serta Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud NTB pada 6 Oktober 2025, mayoritas guru PAI dan guru lintas agama di jenjang pendidikan menengah belum menerima THR dan gaji ke-13.
Padahal, para guru tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.
Masalah ini merupakan lanjutan dari pengaduan resmi AGPAII NTB kepada Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor 16 DPW-AGPAII-NTB/BI/XII/2024.
AGPAII juga telah berkoordinasi dengan Kemenag NTB dan Disdikbud NTB untuk memverifikasi data guru yang belum menerima hak mereka sejak tahun 2023 hingga 2025.
Payung Hukum Jelas, Tapi Dana Belum Cair
Menurut AGPAII, hak guru PAI atas komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun hingga saat ini, pembayaran belum dilakukan karena dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
"Hingga kini guru pendidikan agama di SMA/SMK/SLB di NTB belum menerima hak tersebut, akibat dualisme pengelolaan antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama," jelas Sulman Haris.
AGPAII NTB berharap semua pihak yang terkait dapat memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pencairan hak-hak guru tersebut.
"Guru PAI bukan sekadar pengajar, mereka penjaga moral bangsa. Sudah selayaknya memperoleh hak yang sama dengan guru lainnya," ia menambahkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan