Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

WNA Malaysia Berpeluang Jadi WNI Lewat Jalur Pernikahan, Begini Penjelasan Imigrasi Sumbar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WNA Malaysia Berpeluang Jadi WNI Lewat Jalur Pernikahan, Begini Penjelasan Imigrasi Sumbar
Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) Nurudin saat diwawancarai di Padang, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) menyebutkan bahwa warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Nur Amira memiliki kemungkinan untuk menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur pernikahan dengan WNI.

Penjelasan Imigrasi Soal Jalur Kewarganegaraan

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat bagi WNA yang ingin menjadi WNI, salah satunya melalui pernikahan dengan WNI dan pengajuan permohonan kewarganegaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Pasal tersebut memberikan ruang bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia apabila memenuhi syarat, termasuk menikah dengan WNI dan mengajukan permohonan secara resmi," ungkapnya.

Nur Amira diketahui saat ini berada di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam setelah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.

Pihak imigrasi juga berencana untuk mendeportasi Nur Amira setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.

Riwayat Pernikahan dan Peluang Hukum

Dalam situasi tersebut, Nur Amira harus meninggalkan anak kandungnya yang bernama Zahira (15), hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Kota Payakumbuh yang berlangsung pada tahun 2009 dan berakhir dengan perceraian pada 2015.

Selain jalur pernikahan, seseorang juga dapat menjadi WNI melalui mekanisme pewarganegaraan, misalnya bagi orang yang berjasa terhadap kepentingan negara seperti atlet sepak bola, atau bagi mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dan dapat memilih antara usia 18 hingga 21 tahun.

Meski demikian, opsi yang paling memungkinkan bagi Nur Amira untuk menjadi WNI adalah melalui jalur pernikahan dan pengajuan permohonan kewarganegaraan sesuai peraturan yang berlaku.

Meskipun pernah menikah dengan WNI pada tahun 2009, status kewarganegaraan Malaysia yang dimiliki Nur Amira tidak otomatis hilang.

Sebelum pengajuan status WNI dapat dikabulkan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Nur Amira wajib memenuhi syarat tambahan, yakni memiliki izin tinggal terbatas dan telah menetap di Indonesia minimal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Nurudin menegaskan bahwa sepengetahuannya, saat Nur Amira menikah pada tahun 2009, ia tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun permohonan kewarganegaraan Indonesia.

"Selama proses pernikahannya dulu, kami tidak menerima permohonan izin tinggal atau perubahan status kewarganegaraan atas nama yang bersangkutan," jelasnya.

Penulis :
Arian Mesa