
Pantau - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua periode 2025–2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu sore, 8 Oktober 2025.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108/P Tahun 2025 tentang pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Papua masa jabatan 2025–2030.
Pengambilan Sumpah Jabatan
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memimpin pembacaan teks sumpah jabatan sesuai dengan kepercayaan agama masing-masing pejabat terpilih.
Isi sumpah jabatan yang diucapkan adalah: "Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur sebagai Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
Setelah pengambilan sumpah, Presiden Prabowo menyematkan tanda jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.
Acara pelantikan diakhiri dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, serta beberapa menteri kabinet seperti Airlangga Hartarto, Djamari Chaniago, Bahlil Lahadalia, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Tito Karnavian.
Proses Panjang Menuju Pelantikan
Pelantikan ini menjadi puncak dari proses panjang Pemilihan Gubernur Papua yang sempat diulang akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Februari 2025 memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah mendiskualifikasi Calon Wakil Gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai karena ketidaksesuaian alamat domisili dalam dokumen persyaratan.
Dalam pelaksanaan PSU pada 6 Agustus 2025, Yermias Bisai digantikan Constant Karma sebagai pendamping Benhur Tomi Mano.
Hasil PSU menunjukkan pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Rumaropen unggul dengan perolehan 50,4 persen suara, sementara pasangan Benhur–Constant meraih 49,6 persen suara.
Pasangan Benhur–Constant kemudian menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi, namun MK menolak gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada 17 September 2025.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan: "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."
MK menegaskan bahwa dalil-dalil pasangan Benhur–Constant tidak terbukti dan tidak memiliki dasar hukum untuk dikabulkan.
Dengan demikian, kemenangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen dinyatakan sah dan final.
Seruan Persatuan untuk Papua
Usai putusan MK, Matius Fakhiri mengajak seluruh masyarakat Papua untuk bersatu membangun daerah.
Partai Golkar, yang menjadi salah satu pengusung, juga menyerukan agar masyarakat Papua tetap menjaga persatuan pasca sengketa Pilkada.
- Penulis :
- Arian Mesa