Tampilan mobile
FLOII Event 2025
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sumarno Usulkan Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta Tetap 106 Pasca Pemberlakuan UU DKJ

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sumarno Usulkan Jumlah Kursi DPRD DKI Jakarta Tetap 106 Pasca Pemberlakuan UU DKJ
Foto: Ketua KPU DKI Jakarta periode 2013-2018, Sumarno dalam diskusi publik bertajuk "Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta" yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu 8/10/2025 (sumber: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Pantau - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta periode 2013–2018, Sumarno, mengusulkan agar jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tetap sebanyak 106 kursi setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Pertimbangan Representasi dan Kekhususan Jakarta

Sumarno menyampaikan usulan tersebut dalam diskusi publik bertajuk Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD DKI Jakarta yang digelar di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta.

Ia menilai jumlah 106 kursi masih layak dipertahankan berdasarkan pertimbangan keterwakilan masyarakat serta pendekatan demografis, sosiologis, dan politik.

"Jakarta sebagai daerah dengan otonomi tingkat provinsi tidak memiliki DPRD di tingkat kota," ungkapnya.

Sumarno menjelaskan bahwa dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, Jakarta memiliki kekhususan berupa penambahan 125 persen dari ketentuan nasional.

Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah kursi DPRD yang seharusnya 85 kursi bertambah menjadi 106 kursi.

Namun, ia menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tidak mencantumkan kekhususan tersebut.

Potensi Pengurangan Kursi dan Kompleksitas Masalah

Sumarno menjelaskan bahwa apabila ketentuan dalam undang-undang baru itu diterapkan, jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akan turun menjadi 100 kursi.

Bahkan, jika merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah penduduk sekitar 10 juta jiwa, jumlah kursi DPRD bisa berkurang hingga 85 kursi.

Menurutnya, pengurangan jumlah kursi tidak sejalan dengan tingkat kompleksitas persoalan di Jakarta.

"Meskipun jumlah kursi berkurang, kompleksitas persoalan di Jakarta tidak ikut menurun," ia menegaskan.

Ia menambahkan bahwa masalah seperti kepadatan penduduk, lingkungan, banjir, kemacetan, dan persoalan sosial tetap tinggi, bahkan bertambah berat setelah Jakarta ditetapkan sebagai kota global.

Sumarno menilai bahwa kajian ulang terhadap jumlah kursi DPRD perlu dilakukan untuk menata ulang sistem representasi Jakarta pasca perubahan statusnya dari ibu kota negara.

Penulis :
Leon Weldrick