
Pantau - Polisi dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke luar negeri.
Kronologi Pengungkapan Sindikat TPPO
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari 6 perempuan dan 9 laki-laki dengan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW, serta PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," ungkapnya.
Modus operandi sindikat ini adalah dengan mengiming-imingi korban untuk bekerja sebagai scammer, asisten rumah tangga, pekerja di sektor perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," ia mengungkapkan.
Kapolresta juga menghimbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi dari pemerintah.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," tambahnya.
Penyelidikan Masih Berlanjut, Puluhan DPO Dikejar
Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Dari bulan Januari hingga Oktober 2025, Polresta Bandara Soetta berhasil menggagalkan keberangkatan 688 CPMI non-prosedural.
"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi dua unit mobil yang digunakan untuk mengantar CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM, dan sejumlah barang lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta, dan paling banyak Rp600 juta," tegas Kombes Ronald.
- Penulis :
- Shila Glorya