Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka karena Salahgunakan Izin Tinggal

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Dua WNA Asal Thailand dan China Dideportasi dari Majalengka karena Salahgunakan Izin Tinggal
Foto: Kantor Imigrasi Cirebon saat menggelar konferensi pers terkait dua WNA yang melanggar aturan keimigrasian di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 9/10/2025 (sumber: ANTARA/Fathnur Rohman)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dan China karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal mereka di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldak) Imigrasi Cirebon, Deny Haryadi, menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini dilakukan setelah tim melakukan pengawasan keimigrasian di lapangan.

Dua WNA tersebut berinisial CS (49 tahun) asal Thailand dan HH (43 tahun) asal China.

Melanggar Jenis Visa dan Aktivitas di Lapangan

Kasus ini terungkap melalui kegiatan pengawasan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon di wilayah Majalengka.

"Keduanya diamankan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di Kabupaten Majalengka karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki," ungkap Deny.

Petugas menemukan CS sedang memasang instalasi mesin dan memberikan pelatihan penggunaan mesin di sebuah proyek pembangunan pabrik.

Setelah diperiksa, CS diketahui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang seharusnya digunakan untuk kegiatan tersebut.

Sementara itu, HH diamankan di lokasi berbeda di Majalengka saat melakukan pekerjaan sebagai Quality Control.

Padahal, berdasarkan dokumen keimigrasian, HH memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan jabatan resmi sebagai Research & Development Manager.

"Artinya, aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimilikinya," ia menegaskan.

Proses Hukum dan Dukungan Masyarakat

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap keduanya telah dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asal masing-masing," jelas Deny.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat. Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya mengandalkan petugas, tetapi juga perlu dukungan publik," ujarnya.

Hingga Oktober 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah menindak sebanyak 20 WNA karena pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa.

Penulis :
Shila Glorya