Tampilan mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Upaya Penyelundupan Tiga Kilogram Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Tiga Pelaku Ditangkap

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Upaya Penyelundupan Tiga Kilogram Sabu Digagalkan di Bandara Palu, Tiga Pelaku Ditangkap
Foto: Polda Sulteng mengamankan sejumlah barang bukti pada operasi penggagalan penyelundupan narkoba di Bandara Palu, Kamis 9/10/2025 (sumber: Polda Sulteng)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan tiga kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Kota Palu, pada Kamis pagi, 9 Oktober 2025.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 06.30 WITA saat aparat kepolisian melakukan pemeriksaan rutin di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu di dalam tas hitam milik salah satu pelaku.

Direktur Resnarkoba Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Pribadi Sembiring menyebutkan bahwa ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Mereka adalah HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur; YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi; dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Palu Barat, Kota Palu.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, Ajun Komisaris Polisi Rijal, bersama Panit II Ipda Asgar.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilogram," ungkap Kombes Pol Pribadi Sembiring.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa beberapa ponsel berbagai merek serta satu tas hitam yang digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Ketiga pelaku saat ini telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba.

Pengembangan Kasus dan Ancaman Hukuman

Kombes Pol Pribadi Sembiring menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut dan tujuan peredarannya.

"Kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini, termasuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti, sabu-sabu ini dari luar Sulteng," ia mengungkapkan.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sulteng dalam menekan penyelundupan dan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.

Penulis :
Shila Glorya