
Pantau - Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas enam tersangka kasus dugaan suap, perintangan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Enam Tersangka Terlibat Suap dan Perintangan Kasus Korupsi Ekspor CPO
Para tersangka yang dilimpahkan antara lain advokat Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaeidi Saibih, serta Muhammad Syafei selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group, mantan Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar, dan aktivis Adhiya Muzakki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus ini mengandung unsur tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, perintangan penanganan perkara, serta TPPU.
"Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap terkait putusan lepas (onstlag) atas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO," ungkapnya.
Ariyanto, Marcella, dan Syafei diketahui sebagai tersangka dalam kasus suap dan TPPU, sementara Marcella, Junaeidi, Tian, dan Adhiya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan tiga kasus, termasuk perkara ekspor CPO.
Berkas Akan Ditelaah, Jadwal Sidang Menyusul
Ketua Tim Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Purwanto Abdullah, menyebut bahwa pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas, baik yang diserahkan secara fisik maupun melalui sistem e-Berpadu.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, pimpinan pengadilan akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut," ia mengungkapkan.
Penetapan majelis hakim akan diikuti dengan penjadwalan sidang serta keputusan terkait status penahanan para tersangka.
Purwanto juga menambahkan bahwa keenam tersangka memiliki keterkaitan dengan lima terdakwa lain yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa tersebut adalah Ketua PN Jakarta Selatan periode 2024–2025 Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta hakim Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharuddin.
Saat ini, kelima terdakwa itu tengah menjalani sidang dan telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa.
- Penulis :
- Shila Glorya