
Pantau - Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi penghentian sementara penyaluran BBM subsidi jenis pertalite selama 30 hari kepada SPBU 54.803.37 di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mulai 26 Oktober 2025, akibat dugaan pelanggaran dalam distribusi BBM subsidi.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diungkap Polisi
Hasil pemeriksaan aparat kepolisian mengungkap dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU dalam kerja sama dengan tersangka berinisial AR.
AR ditangkap pada Selasa, 16 September 2025.
Modus yang digunakan AR adalah pembelian BBM subsidi dengan menggunakan 22 barcode fiktif menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.
Mobil tersebut dilengkapi tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt, yang kemudian digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.
BBM yang dikumpulkan dijual kembali ke warung-warung pengecer bensin.
Pertamina telah melakukan pengecekan serta pemeriksaan kronologis di SPBU tersebut untuk menindaklanjuti dugaan praktik curang tersebut.
Sanksi dan Komitmen Pertamina
Manajer Komunikasi, Relasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Regional Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, menyatakan bahwa Pertamina bersikap tegas terhadap pelanggaran.
"Kami tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi lebih berat akan diberikan jika ditemukan pelanggaran serupa.
"Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," tegasnya.
Pertamina juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Polres Badung.
"Kami berharap sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi," ia mengungkapkan.
Pertamina mengajak masyarakat turut mengawasi dan melaporkan kecurangan di SPBU melalui pusat layanan 135.
- Penulis :
- Shila Glorya