billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Gaya Hidup Mewah, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Dicopot Sementara oleh Pemprov DKI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Viral Gaya Hidup Mewah, Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan Dicopot Sementara oleh Pemprov DKI
Foto: (Sumber: Siluet Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan latar belakang Monas saat hari pertama bekerja setelah libur lebaran di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa..)

Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberhentikan sementara Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan, Febriwaldi, setelah foto-fotonya yang memperlihatkan gaya hidup mewah viral di media sosial.

Keputusan pemberhentian ini diambil berdasarkan Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025 dan dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut," ungkap perwakilan Pemprov.

Diduga Langgar Disiplin ASN, Pemeriksaan Masih Berlangsung

Pemprov DKI menyebut saat ini Febriwaldi tengah menjalani proses pemeriksaan internal yang akan menentukan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang diberikan," tegas pihak Pemprov.

Febriwaldi diduga telah melanggar disiplin aparatur sipil negara berdasarkan:

Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Unggahan gaya hidup mewah yang memicu sorotan publik mencakup perjalanan luar negeri pada 2015–2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, pembelian sepeda motor pada 2020, dan pembelian sepeda pada 2022.

Perilaku tersebut dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi ASN Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Komunikasi menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi refleksi bagi seluruh ASN.

"Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari," ungkap Dhany Sukma.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi ASN lainnya untuk tetap profesional dan tidak memicu kemarahan publik.

Penulis :
Ahmad Yusuf