billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Gunakan Aplikasi Rahasia untuk Transaksi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Dalam Rutan, Gunakan Aplikasi Rahasia untuk Transaksi
Foto: Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat 10/10/2025 (sumber: Humas Rutan Kelas 1 Jakpus)

Pantau - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa aktor Ammar Zoni terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan sejak Januari 2025.

Terbongkar Saat Razia Rutin

Wahyu menjelaskan bahwa keterlibatan Ammar Zoni terungkap saat petugas melakukan razia rutin di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat atau yang dikenal dengan Rutan Salemba.

"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan pada 3 Januari 2025 dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu serta ganja kering dari tangan Ammar Zoni.

AZ diduga berperan sebagai penampung narkotika dari luar rutan sebelum menyerahkannya kepada lima tersangka lain yang juga merupakan warga binaan.

Gunakan Aplikasi Zangi untuk Transaksi

Kelima tersangka tersebut kemudian mengedarkan narkoba di dalam rutan dan diduga menggunakan aplikasi komunikasi terenkripsi bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar.

Aplikasi Zangi dikenal sulit dilacak dan kerap digunakan dalam komunikasi rahasia.

"Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih," ia mengungkapkan.

Kasus Masuk Tahap Dua

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua.

"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," jelas perwakilan Kejari Jakarta Pusat.

Tahap dua berarti penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna menjalani proses persidangan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa narapidana yang terbukti terlibat dalam jaringan narkoba akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick