
Pantau - Enam warisan budaya dari Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2025.
Pengumuman Resmi dari Kementerian Kebudayaan
Pengumuman hasil sidang tersebut dilakukan oleh Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, Direktorat Warisan Budaya, dalam pertemuan daring (zoom meeting) pada Jumat, 10 Oktober 2025, dari Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Ali Hidayat, menyampaikan bahwa enam warisan budaya Jepara yang lolos rekomendasi WBTb 2025 yaitu Batik Jepara, Baratan Kalinyamatan, Horog-horog, Memeden Gadhu, Pindang Serani, dan Ukir Kaligrafi Jepara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat,” ungkap Ali Hidayat.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada tim Bidang Kebudayaan serta masyarakat yang turut mendukung proses pengusulan keenam warisan budaya tersebut.
Makna dan Keunikan Setiap Warisan Budaya
Setiap warisan budaya yang diusulkan memiliki karakter, kekuatan, dan keistimewaan tersendiri.
Batik Jepara dinilai pantas memperoleh penghargaan WBTb karena merupakan peninggalan R.A. Kartini yang semasa hidupnya mengajarkan para putri Jepara untuk membatik di serambi belakang pendopo.
Sementara itu, Pindang Serani dikenal sebagai makanan khas para nelayan Jepara yang hingga kini menjadi kuliner tradisional kebanggaan daerah pesisir tersebut.
Horog-horog, makanan pengganti beras yang muncul pada masa pendudukan Jepang, masih disajikan dalam penyambutan tamu penting di Pendopo Kabupaten Jepara.
Baratan Kalinyamatan merupakan tradisi peninggalan Ratu Kalinyamat yang tetap dilestarikan masyarakat hingga saat ini.
Tradisi Memeden Gadhu juga masih dikenal di kalangan petani Jepara sebagai bagian dari kebiasaan turun-temurun dalam menjaga hubungan harmonis dengan alam.
Upaya Pelestarian dan Harapan ke Depan
Proses penetapan warisan budaya tak benda memerlukan waktu panjang serta keseriusan dari pemerintah daerah dan pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan berkomitmen menjaga dan melestarikan kekayaan budaya lokal agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman.
Penetapan keenam warisan budaya tersebut diharapkan memperkuat identitas Jepara sebagai daerah dengan kekayaan tradisi dan seni yang beragam.
Apabila keenam warisan budaya ini resmi ditetapkan, maka total warisan budaya tak benda asal Jepara akan mencapai 15.
Sebelumnya, beberapa warisan budaya Jepara telah lebih dahulu ditetapkan sebagai WBTb, antara lain Seni Ukir (2015), Lomban, Perang Obor, dan Jembul Tulakan (2020), Tenun Troso (2022), Kentrung dan Emprak (2023), serta Macan Kurung dan Barikan (2024).
Enam warisan budaya yang direkomendasikan tahun 2025 ini menambah daftar panjang kekayaan budaya tak benda asal Jepara yang diakui secara nasional.
- Penulis :
- Arian Mesa