billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Kaji Kenaikan UMP 2026, Menaker: “Tunggu Saja, Masih Proses”

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Kaji Kenaikan UMP 2026, Menaker: “Tunggu Saja, Masih Proses”
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dijumpai di awak media di sela-sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu 11/10/2025 (sumber: ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 masih dalam proses dan tengah dikaji oleh pihak-pihak terkait.

Menaker Yassierli mengatakan, “Ini (UMP) sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian (terkait kenaikan UMP) ini, ya.”

Dialog Sosial dan Kajian Mendalam

Selain melakukan kajian, pemerintah juga mengadakan dialog sosial dengan perwakilan buruh dan pengusaha.

Yassierli menambahkan, “Kemudian juga sudah ada sosial dialog, ya, mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok.”

Menurut Menaker, waktu yang tersedia akan dimanfaatkan untuk menyiapkan aturan dan keputusan terkait penetapan UMP tahun 2026.

Ia menegaskan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pembahasan, termasuk mempertimbangkan berbagai usulan dan kajian yang relevan.

Yassierli menegaskan, “Semuanya harus dipertimbangkan, jadi (kita harus) mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan.”

Dasar Hukum dan Usulan Kenaikan

Pemerintah juga akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, penetapan UMP harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Menaker menyampaikan, “Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa.”

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan agar UMP 2026 naik sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Said Iqbal menyatakan, “KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.”

Pemerintah, melalui Menko Airlangga dan Menaker, disebut masih mengkaji usulan tersebut.

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan dukungannya terhadap Program Magang Bergaji UMP sebagai langkah mendukung kesejahteraan tenaga kerja dan peningkatan kompetensi.

Penulis :
Arian Mesa